Ilmu forensik telah didefinisikan sebagai “… ilmu apapun yang digunakan untuk tujuan hukum … (menyediakan) tidak memihak bukti ilmiah untuk digunakan dalam pengadilan hukum, dan dalam penyelidikan dan pengadilan pidana ….” (http:// www.thinkquest.org).
Menurut Marcus Ranum, “Jaringan forensik adalah menangkap, merekam, dan analisis peristiwa jaringan untuk menemukan sumber serangan keamanan atau lainnya masalah insiden” (http://searchnetworking.techtarget.com).
Sedangkan Komputer forensik adalah “Penurapan, pengolahan, pemeliharaan, dan analisis informasi yang diperoleh dari sistem, jaringan, aplikasi, atau sumber daya komputasi lain, untuk menentukan sumber serangan terhadap sumber-sumber itu. ” (Joel Weise and Brad Powell, 2005), Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dalam perjalanan sebuah investigasi forensik komputer sebenarnya yang dirasakan atau serangan terhadap sumber daya komputer. Tujuan utama dari proses analisis forensik komputer adalah:
- Untuk membantu menentukan peristiwa apa yang tidak diinginkan terjadi, jika ada.
- Untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan melestarikan bukti-bukti untuk mendukung tuntutan dari tindak kejahatan, jika diinginkan.
- Untuk menggunakan pengetahuan itu untuk mencegah kejadian masa depan.
- Untuk menentukan motivasi dan tujuan para penyerang.
Definisi lain dari komputer forensik adalah sebagai berikut:
- Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
- Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
- Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Dalam prateknya komputer forensik melibatkan pelestarian, identifikasi, ekstraksi, dokumentasi, dan interpretasi data komputer (Brian, 2006).
Investigasi dan penuntutan kejahatan komputer memiliki beberapa isu unik, seperti:
- Penyelidik dan pelaku memiliki kerangka waktu padat untuk investigasi.
- Informasinya tidak dapat diukur.
- Investigasi harus turut mencampuri tingkah laku normal bisnis organisasi.
- Pasti ada kesulitan dalam memperoleh bukti.
- Data yang berkaitan dengan investigasi kriminal harus berlokasi di komputer yang sama sebagaimana kebutuhan data bagi kelakuan normal bisnis (percampuran data).
- Dalam banyak hal, seorang ahli atau spesialis dibutuhkan.
- Lokasi yang melibatkan kriminal pasti terpisah secara geografis dari jarak yang cukup jauh dalam yurisdiksi yang berbeda.
- Banyak yurisdiksi telah memperluas definisi properti untuk memasukkan informasi elektronik.
Referensi Lanjutan, silahkan klik link untuk mendownload (unduh):
- http://www.linuxdays.lu/downloads/linuxdays-2005/0~plonelocalfolderng.2006-01-05.4598423600/Security-Tutorial/Forensic_2.eng.pdf
- http://amutiara.files.wordpress.com/2007/01/sp800-86.pdf
- http://www.sun.com/blueprints/0405/819-2262.pdf
- https://www.cerias.purdue.edu/assets/pdf/bibtex_archive/2006-06.pdf
Credit ilustrasi :
http://www.detikinet.com/images/content/2008/12/02/398/forensic_image150.jpg
Sumber : http://yogapw.wordpress.com/2009/11/13/pengertian-komputer-forensik/

Posted in
Tags:




