Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.
Hukum pidana dibagi atas 2, yaitu Hukum Pidana Sipil dan Hukum Pidana Militer
Disamping Ilmu Hukum Pidana, Yang sesungguhnya dapat juga dianmakan ilmu tentang hukumannya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. hal ini dimaksudkan agar menjadi mengerti apa sebab-sebabnya sehinnga pelaku sampai berbuat jahat. Di negeri-negeri Angelsaks, Kriminologi dibagi menjadi tiga bagian :
- Criminal biology
- Criminal sosiology
- Criminal policy
Untukl lebih jelasnya silahkan download Materi Hukum Pidana Indonesia

Posted in
Tags:




