Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan semokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dsb.
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “Rakyat Berkuasa” atau “goverment or rule by the people”. (Kaya Yunani Demos berarti, kratos/kratein berarti kekerasan/kekuasaan).
Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari eropa, tetapi sesudah perang dunia II nampaknya juga di dukung oleh beberapa Negara baru di asia. India, pakistan, Filiphina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitional, sekalipun terdapat bemacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara-negara tersebut. Dilain pihak ada negara-negara baru di asia yang mendasarkan diri atas azas-azas komunisme, yaitu RRC, Korea utara, dsb.
Demokrasi yang dianut di indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan undang-undang dasar kita menyebut sercara ekspisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas hukum. tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Sistem Konstitional.
3. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah tersebut, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari undung-undang dasar 1945, ialah demokrasi indonesia, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.
Ciri Khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokrasi adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut “Pemerintah bedasarkan Konstitusi”/
Pada waktu demokrasi konstituasional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang kongkrit, yaitu pada akhir abad ke-19, di anggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan menjamin hak-hak azasi warga negara.
Referensi : Modul Kuliah PKN oleh Ibu Dewi

Posted in
Tags:




